[ Linimasa Pemira ] Jelang Debat, Paslon Nomor 2 Undur Diri
SAMARINDA, LPM CAKRAWALA – Pasangan Calon (Paslon) Ketua Dema dan wakil Dema nomor 2, Rahayu – Miftah Farid memilih mundur dari perebutan kursi Dema IAIN Samarinda dengan mencabut berkas (12/2) di Ruang Wakil Rektor III. Mereka merasa kecewa kepada Senat Mahasiswa (Sema), karena dinilai telah melanggar PO Pemira yang sudah disepakati bersama di sidang pleno (31/1) dan menilai KPUM tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya.
“Mereka harusnya tidak pantas masuk dalam KPUM,” ucap Juru bicara Paslon nomor 2, Ahmad saat dihubungi LPM Cakrawala. “Kami memutuskan untuk tarik berkas paslon, karena mereka masih cacat dan tak kunjung menata ulang pelaksanaannya,” tambah Ahmad.
Dia juga mengatakan jika pengunduran diri berawal dari belum legalnya Panwaslu dan pembentukan staf oleh KPUM. Kemudian tidak sesuainya kesepakatan yang telah disepakati di dalam forum Sema, Dema dan Mahasiswa pada (31/1), maka dari itu pihak Paslon 2 mengirim surat gugatan ke Sema Institut (4/2) untuk meninjau kembali keputusan dengan hasil kesepakatan bersama sesuai PO Pemira.
“Sayangnya, surat gugatan kami sampai sekarang belum dibalas sama mereka,” tandasnya melalui via Whatsapp, (11/2).
Sebelumya, Cakrawala sudah menghubungi salah satu Paslon nomor 2 lewat Whatsapp, tetapi dia enggan diwawancarai dan memberikan kontak Jubir. Di lain waktu, Cakrawala juga menghubungi dan sempat berpapasan dengan Ketua Timses Paslon nomor 2, tetapi dia mengulur dan menolak untuk diwawancarai juga. Pada akhirnya LPM Cakrawala diberi kontak Jubir lagi dan hanya bisa mewawancarai lewat pesan teks, meski sudah mencoba menelpon dan mengajak bertemu langsung Jubir Paslon nomor 2.
Sementara itu, Ketua Sema Institut, Rahmat Surya mengungkapkan bahwa penyebab pihaknya tidak membalas surat gugatan tersebut, dikarenakan saat itu mendapat kabar bahwa Paslon nomor 2 akan mencabut berkas. Selain itu, menurutnya jika ingin menggugat Sema Institut seharusnya surat gugatan itu ditujukan ke Rektor, karena Sema Institut mendapatkan amanah dari Rektor.
“Harusnya, mereka tembuskan ke Rektor, karena kami yang digugat,” kata Surya, Rabu (13/2).
Ketua KPUM, Heisma Yulianita Sari angkat bicara mengenai keputusan pencabutan berkas dari Paslon nomor 2. Dia mengatakan jika sebenarnya saat Paslon sudah menyerahkan berkas yang telah diverifikasi maka sudah menjadi hak milik KPUM. Namun, pihaknya memberikan kebijakan dengan membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani bersangkutan jika ingin ditarik kembali.
“Hari Selasa (12/2) mereka resmi mencabut berkas dan sudah disaksikan pihak rektorat,” katanya. “Untuk masalah pencoblosan tanggal 19 Februari nanti tetap seperti awalnya. Bedanya, paslon nomor 1 melawan kotak kosong,” tutup Heisma.
(koc/sky)
