Januari 17, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

Jumlah Surat Suara Dan Absen Peserta Tidak Singkron, KPUM-I Lakukan Mediasi

Samarinda, Lpm Cakrawala – Setelah melakukan diskusi, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPUM) Institut, Fakultas dan P3M, mengambil langkah mediasi yang akan dilaksanakan pada Jum’at (14/02) pukul 14:00 Wita. Hal ini sebabkan karena adanya ketidaksesuain antara jumlah absen peserta dan surat suara di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), yang di mana jumlah pemilih dalam absen terhitung sebanyak 777 orang sedangkan surat suara berjumlah 778 orang.

Selain masalah mediasi, aturan mengenai perobekan surat suara pun menjadi pertanyaan peserta yang hadir. Salah satunya Salju Pendi mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga (HK) yang mempertanyakan mengenai aturan surat suara yang dirobek, tidak hanya itu salju juga membandingkan aturan perhitungan suara di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Fakultas Syariah (Fasya) dan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) tersebut. Pasalnya dari keempat fakultas tersebut, hanya FTIK yang merobek surat suara setelah dibaca.

Sesuai dengan kesepakatan yang ada bahwa tidak ada surat suara yang dirobek. Rahmawati mengakui adanya miskomunikasi antara KPUM-I dan KPUM-F hingga akhirnya menyebabkan kesalahan pada saat perhitungan suara. “pasal dirobek tadi ada miskomunikasi dari KPUM- F, sehingga adanya kesalahan.” Ucapnya

Adhiva Gianti M. Salah satu anggota KPUM-I meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk datang kembali mengikuti mediasi, agar mendapatkan penjelasan mengenai aturan dan hasil yang jelas mengenai perhitungan suara. “Untuk kalian yang menggugat silahkan hadir mediasi, agar mendapatkan hasil yang jelas.” Tutupnya (Akm)