Aksi Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK Jilid 2, Belum Ada Kejelasan
Samarinda, LPM Cakrawala- Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, organisasi kampus dan pelajar dari Sekolah Teknik Menengah (STM) KalimantanTimur kembali mebeludak di depan kantor DPRD Kalimantan Timur, Kamis(26/09).

Aliansi Kaltim Bersatu ini merupakan lanjutan dari aksi yang sebelumnya digelar pada Senin, (23/9) lalu. namun hingga saat aksi lanjutan ini belum adanya tanggapan dari pihak yang terkait mengenai tuntutan mahasiswa terhadap penolakan Rancangan Undang- Undang (RUU) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Komisi PemberantasanKorupsi (KPK).
Tujuan digelarnya aksi kedua ini agar DPRD Provinsi Kalimantan Timur menolak hasil RUU KUHP dan resvisi UU KPK dengan mengirim surat penolakan ke DPR RI.

Awalnya sebelum waktu zuhur, para anggota DPRD menyambut massa aksi di depan gerbang, memgatakan bahwa mereka sepakat dengan tuntutan yang dibawa para mahasiswa.
“Kami dari DPRD Kalimantan Timur sangat mengapresiasi, oleh karena itu kami semua anggota DPRD Kalimantan Timur sepakat bahwa semua tuntutan aspirasi ade-ade akan kita bersama-sama memperjuangkan kepada DPR RI,” ujarnya saat menyambut mahasiswa.
Anggota DPRD lainnya juga meberikan waktu kepada mahasiswa untuk berkosulidasi sampai selesai waktu zuhur, “Kita beri waktu untuk merumuskan tuntutannya setelah sholat zuhur, habis itu kita terima di sini,” ujar salah satu anggota DPRD di hadapan mahasiswa.
Setalah sholat zuhur pihak DPRD hanya memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, “Kami akan memberikan waktu untuk melakukan mediasi terlebih dahulu kepada teman- teman mahasiswa, tunjuk beberapa perwakilan untuk masuk dan mediasi bersama kami,” ujarnya dari dalam pagar.
Massa aksi mulai tak terkendali lantaran ingin masuk untuk berdiskusi bersama-sama tampa adanya perwakilan. “Kalo meminta kita masuk maka semua masuk tidak boleh ada perwakilan, kalau tidak semua Anggota dewan harus maju ketitik suara agar semua mahasiswa melihat apa hasil yang disepakati anggota dewan,” ujar defriansyah selaku koordinator lapangan saat diwawancarai di tengah-tengah aksi.
Supri salah satu masa aksi mengutarakan pendapatnya bahwa aksi ini kami menutut perwakilan rakyat untuk menolak seluruh RUU KUHP dan revisi UU KPK, “kami datang pada aksi kedua ini untuk mendengarkan keputusan dari DPRD untuk menolak seluruh RUU KUHP. Namun di lapangan kita hanya diajak untuk melakukan mediasi saja, bukan keputusan yang kami dapat,”ucapnya saat diwawancarai.

Mahasiswa mulai maju untuk mendekati gerbang dan mendorong gerbang untuk tetap dapat masuk. aparat berupaya menggagalkan massa aksi untuk tetap masuk dengan menembakkan water canon ke arah massa. Namun para massa tetap ingin masuk dengan terus berusaha mebuka gerbang dengan menggeser ke kiri dan ke kanan hingga aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi, hingga banyak massa yang tak sadarkan diri karena terhirup gas air mata.
Massa aksi terus memanas sampai pukul 18.00 dan belum ada kejelasan dari Anggota DPRD hingga massa aksi membubarkan diri. (bnt/asn/fdy/koc)