Keadilan bagi Kreativitas: Melawan Narasi Kegagalan Ide
Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo tidak sekadar perkara pidana biasa, melainkan membuka persoalan yang lebih luas terkait lemahnya pemahaman terhadap ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Ketika jaksa penuntut umum menilai nol rupiah terhadap proses kreatif seperti penyusunan konsep, skenario, hingga penyuntingan, hal tersebut secara tidak langsung mereduksi nilai intelektual dan keterampilan teknis seorang kreator.
Anggapan bahwa karya digital, seperti video profil, hadir tanpa proses pemikiran yang kompleks merupakan cara pandang yang keliru. Nilai sebuah karya tidak semata terletak pada hasil akhir yang terlihat, melainkan pada proses panjang yang melibatkan ide, konsep, dan keahlian teknis. Dakwaan sebesar Rp202 juta yang mengabaikan aspek tersebut menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman antara penegak hukum dan realitas industri kreatif masa kini.
Di sisi lain, sebagian publik turut terbawa dalam narasi yang meremehkan nilai karya digital. Produk tersebut kerap dianggap sekadar hasil mentah tanpa nilai, padahal tidak semua kritik yang muncul didasarkan pada pemahaman utuh terhadap proses kreatif itu sendiri.
Putusan bebas dari Pengadilan Negeri Medan pada April 2026 menjadi titik balik yang penting. Putusan ini tidak hanya membebaskan individu, tetapi juga menjadi pengakuan bahwa kerja kreatif, baik sebagai videografer, editor, maupun konseptor memiliki nilai ekonomi yang sah dan layak dihargai.
Kasus ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Kreativitas bukanlah sesuatu yang dapat dinilai secara dangkal atau diabaikan begitu saja. Ke depan, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif dari para penegak hukum agar profesi di sektor kreatif tidak lagi diposisikan secara keliru. Tanpa itu, risiko kriminalisasi terhadap karya dan ide akan terus menghantui para pelaku industri kreatif di Indonesia. Pada akhirnya, menghargai ide berarti menjaga masa depan ekonomi kreatif itu sendiri.
Ars / Niz