Integritas Pemira Fasya Dipertanyakan Usai Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh KPUM Fasya
Samarinda, LPM Cakrawala – Proses Pemilihan Umum Raya (Pemira) di Fakultas Syari’ah (Fasya) memicu perdebatan sengit karena dugaan pelanggaran prosedural dan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPUM) Fasya. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan adanya kesaksian pasangan calon Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya nomor urut 02 serta beberapa pihak yang berada di lokasi pemungutan suara (19/12) lalu.
Berdasarkan keterangan dari Adrian Maulana selaku ketua Badan Pengawas Suara Universitas (Banwasra-U) yang bertugas untuk mengkoordinir seluruh Pemira yang terlaksana di hari Kamis lalu, kejanggalan Pemira Fasya mulai terindikasi sejak proses pemungutan suara baru dimulai. Saat itu, jumlah pemilih yang tercatat hadir dalam lembar registrasi masih sangat minim. “Di pagi hari, saya melihat data registrasi baru sekitar 2 hingga 3 orang saja. Namun ketika kotak suata diangkat, kotak itu sudah berat sekali,” ungkapnya.
Adrian telah berupaya untuk membuka dan memastikan isi kotak suara tersebut, namun dilarang keras oleh pihak KPUM Fasya. Padahal, penyelenggara Pemira perlu melakukan sterilisasi kotak suara dan kotak tersebut perlu diperlihatkan kepada masing-masing saksi Paslon yang hadir di lokasi tersebut sebagai salah satu bagian dari prosedur Pemira Fakultas yang menjunjung tinggi transparansi.
Selajur dengan hal tersebut, ditemukan puluhan surat suara yang telah tercoblos tanpa proses administrasi yang jelas. Jumlahnya diperkirakan mencapai 40 hingga 50 lembar, sementara data registrasi pemilih di Fasya saat itu masih menunjukkan angka satu digit. Hal ini jelas menimbulkan perdebatan antara berbagai pihak dan KPUM terkait, pasalnya, bukti kecurangan Pemira Fasya mulai mencuat ke khayalak ramai.
Berdasarkan pengakuan saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, surat suara yang ditemukan di dalam kotak disebutkan telah tercoblos untuk berbagai tingkatan pemilihan— Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). “Kondisinya bukan acak. Dari Dema sampai HMJ, coblosannya sama dan mengarah ke paslon yang sama, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa surat suara tersebut telah dicoblos sebelum waktu pemungutan suara resmi dimulai dengan adanya keterlibatan KPUM Fasya dan Banwasra Fasya yang tidak menjunjung tinggi Tap Pemira UINSI Samarinda.
Arifin, Calon Wakil Ketua Dema Fasya nomor urut 2 mengungkapkan bahwa ketika proses perhitungan suara, ia sempat meminta agar data registrasi peserta Pemira diperlihatkan dan diselaraskan dengan jumlah surat suara yang ada. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi oleh KPUM dan Banwasra Fasya. “Registrasi itu sejatinya penting untuk mengetahui keselarasan surat suara, tapi pihak penyelenggara tidak mengindahkan perkataan kami. Alhasil, kami diminta untuk terus melanjutkan proses perhitungan,” jelas Arifin.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Paslon 2 Dema Fasya menyatakan menuntut pembentukan ulang KPUM Fasya untuk memberikan ruang Pemira yang jujur dan adil. “Kami meminta banyak-banyak evaluasi terhadap proses Pemira yang terjadi di Fasya. Kami ingin Pemira Fasya diulang agar pemimpin Syari’ah bukan berasal dari kecurangan salah satu pihak.” Tegas Fatah.
“Kami akan bawa persoalan ini ke Dekan Fakultas kami. Kami akan meminta pertanggungjawaban atas masalah yang terjadi,” tutup Arifin.
Hingga saat ini, pihak KPUM dan Banwasra Fasya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang terjadi, sehingga masih banyak huru-hara yang tidak dapat diredam dan memicu adanya miss informasi.
Pemilihan Umum Raya (Pemira) menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk menentukan arah kepemimpinan organisasi menuju kesuksesan bersama. Namun, polemik yang terjadi di Fakultas Syari’ah menunjukkan bahwa proses demokrasi mahasiswa masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam transparansi dan integritas penyelenggaraannya.
(Cmt, Jwr) / (Cmt)