Relasi Kuasa dan Kekerasan Seksual Ketika Gelar Tak Mencerminkan Perilaku
Terkuaknya skandal yang melibatkan seorang figur mahasiswa dari salah satu universitas hijau di Samarinda— setelah beberapa pihak korban berani mengungkapkan pengalaman mereka melalui Story Instagram— menjadi refleksi bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Ketika pelaku merupakan figur mahasiswa yang memiliki pengaruh atau dikenal publik, keberanian korban untuk bersuara tentu tidak lahir dari situasi yang nyaman, melainkan dari kekecewaan atas mekanisme internal yang tidak cukup responsif.
Kasus seperti ini menggambarkan betapa kuatnya relasi kuasa dalam lingkungan kampus. Seorang figur mahasiswa sering kali memiliki posisi sosial yang bisa memengaruhi opini publik, membuat korban merasa takut, ragu, atau rentan terhadap intimidasi. Oleh karena itu, kesaksian para penyintas yang muncul secara organik melalui media sosial adalah bentuk protes terhadap sistem yang selama ini dianggap tidak memadai.
Dalam kondisi ini, universitas wajib menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan perlindungan korban melalui proses penanganan yang tegas, transparan, dan profesional. Kampus tidak boleh terjebak pada logika menjaga citra semata, sebab isu kekerasan berbasis gender bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut integritas institusi pendidikan.
Penguatan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi sangat penting, terutama untuk memastikan bahwa laporan korban tidak berhenti di meja administrasi. Satgas harus bekerja independen, menjamin kerahasiaan, dan menyediakan prosedur pelaporan yang aman dari tekanan figur-figur berpengaruh di kampus. Pendampingan hukum, psikologis, serta konseling harus diberikan tanpa diskriminasi
Lebih luas lagi, kasus ini menegaskan pentingnya advokasi perlindungan perempuan di lingkungan perguruan tinggi. Edukasi tentang relasi kuasa, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis gender harus diarusutamakan. Selain itu, mahasiswa perlu diberi ruang untuk mengorganisir diri dalam kegiatan advokasi dan kampanye anti-kekerasan tanpa takut dibungkam.
Penanganan yang tuntas dan adil bukan hanya bentuk tanggung jawab kampus kepada korban, tetapi juga langkah penting untuk memutus budaya impunitas. Hanya dengan cara itu universitas hijau dapat benar-benar menjadi lingkungan akademik yang aman, beretika, dan menghargai martabat seluruh warganya.
(BA) / (Cmt)