PEMIRA UINSI Alami Kemunduran
Samarinda, LPM Cakrawala – Pemilihan Umum Raya Universitas (Pemira-U) dipastikan mengalami kemunduran dan tidak jadi terlaksana sesuai dengan surat edaran yang telah disebar melalui media sosial pada Kamis, (27/02).
Hal ini berdasarkan hasil sidang gugatan terbaru oleh Andriyan Dwi Saputra dan Muhammad Hanif pada (27/02) yang berlokasi di Lokal FTIK, tepat pada malam hari. Sidang membahas terkait gugatan penggugat terhadap Sema-U atas ketidakprofesionalan dalam menjalankan Pemira-U bersamaan dengan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya Universitas (Banwasra-U) atas ketidakadilannya pula dalam menjalankan tugas.
Yusril Rosyid selaku Komisi III Senat Mahasiswa UINSI menyatakan bahwa Pemira-U akan diundur sesuai dengan hasil gugatan yang berlaku. “Kami akan mengundur waktu pemira sampai selesainya sengketa, mengulang tahapan pendaftaran paslon Dema-U, membubarkan KPUM-U dan Banwasra-U, serta memberikan sanksi yang sesuai jika ditemukan pelanggaran lain,” jelasnya.
“Pemira akan tetap berjalan, kami akan berusaha sebaik mungkin walaupun terdapat berbagai permasalahan, khususnya mengenai KPUM-U dan Banwasra-U,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa informasi Pemira-U masih menunggu keputusan dari Wakil Rektor 3.
Penggugat terkait, Andriyan Dwi Saputra, berharap agar Pemira-U dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “semoga setelah adanya lika-liku permasalahan ini, Pemira-U bisa dijalankan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.
Pemilihan Umum Raya merupakan proses penting dalam memilih pemimpin baru yang bisa menyongsong masa depan UINSI Samarinda. Dengan adanya konfirmasi dari pihak Sema-U, diharapkan kejadian ini tak akan terulang lagi
“Semoga Sema-U bisa mendiskusikan hal ini secara serius sehingga kesalahan yang sama tidak akan terulang lagi,” tutupnya.
(Cmt/Han)