Pemira-U Terverifikasi Berpihak dan Tak Jujur
Samarinda, LPM Cakrawala – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) telah dilanda berbagai permasalahan kompleks sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) pada (17/02) yang mendapatkan respon tak mengenakkan dari beberapa Organisasi Mahasiswa UINSI Samarinda.
Huru-hara mulai membesar saat Rabu, (26/02) tepatnya di tengah malam, Instagram KPUM-U mengunggah postingan pencabutan nomor paslon oleh Naufal Fadillah dan Rika Anjani serta membuat postingan timeline terbaru untuk Pemira-U. Hal ini terasa sangat janggal karena bahwasannya paslon terkait dan KPUM-U telah tergugat pada (19/02).
Perkara awal muncul karena adanya sidang gugatan dari mantan Pasangan Calon Ketua dan Wakil DEMA UINSI, Andriyan Dwi Saputra dan Agil Hermawan. Gugatan ini memuat kontroversi penerbitan PKPUM secara ilegal yang merugikan mereka dan tuduhan indikasi keberpihakan KPUM-U kepada paslon lain, Naufal Fadillah dan Rika Anjani, yang digadang-gadang sebagai pihak yang diuntungkan karena adanya PKPUM baru.
Gugatan tersebut telah disepakati oleh forum sidang yang terdiri dari KPUM-U, Banwasra-U Sema-U, penggugat, dan tergugat. Andriyan selaku penggugat menyatakan bahwa ia telah terverifikasi menang dalam sesi penggugatan yang dilakukan pada Rabu, (19/02). “Kami menang dalam sidang tersebut. Sudah disahkan juga oleh Sema-U dan ada berita acaranya, tapi sayangnya tidak di posting di sosial media,” ujarnya.
Berita acara ini yang berisi keterangan bahwa Sema-U akan mencabut dan merevisi PKPUM bersama KPUM-U dan KPUM-F serta akan melakukan perpanjangan pendaftaran setelah putusan selesai. Surat ini telah ditandatangani pula oleh pihak penggugat, pihak tergugat, dan Sema-U.
“Berita acara itu seharusnya diposting sebagai putusan final yang tidak bisa diganggu gugat,” tambah Andriyan. Hal ini menjadi masalah yang kian membesar karena Sema UINSI yang notabennya adalah lembaga terbesar Universitas malah melakukan kesalahan serius dengan melibatkan Pemilihan Raya Universitas (Pemira-U). Sema UINSI ditafsirkan sebagai lembaga yang antikritik dan tidak ingin diadili oleh mahasiswa.
Lalu pada Jum’at, (21/02) telah dilaksanakan rapat kinerja KPUM seluruh Fakultas di Gazebo FTIK. Namun anehnya, perubahan PKPUM baru diyakini tak memilik pembahasan yang pasti karena PKPUM sama sekali tidak dibahas pada rapat tersebut.
Y, salah satu anggota KPUM-F yang hadir saat rapat mengungkapkan bahwa terjadi perubahan PKPUM lagi tanpa sepengetahun seluruh fakultas. “Tidak ada sidang pleno pembahasan PKPUM saat rapat, tiba-tiba ada sebaran baru PKPUM. Setelah dibaca, ternyata Pasal 19 Ayat 3 dan Pasal 20 Ayat 19 itu diubah lagi tanpa sepengetahuan kami,” jelas Y.
Anggota KPUM-F lain berinisial B juga berkomentar, “PKPUM ini terkesan sangat ingin meloloskan paslon tertentu, sebab isi PKPUM sudah menyalahi aturan Tap Pemira. PKPUM yang seharusnya membahas teknis malah diubah untuk kepentingan Naufal dan Rika,” pungkas B.
Dengan adanya ketidakprofesionalan lembaga yang menaungi Pemilihan Raya tingkat Universitas serta kejanggalan-kejanggalan yang tak lazim, gugatan akan kembali dilayangkan kepada kedua belah pihak untuk meminta penjelasan terkait hal yang telah terjadi.
Dan hingga saat ini, Ketua KPUM-U, Abdullah Said Amin, dan pihak Senat Mahasiswa UINSI tidak dapat dihubungi sehingga kejelasan masalah ini tidak dapat menemukan titik terang.
(Cmt)