Januari 17, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

KPUM-U Terbitkan PKPUM Terbaru Diam-Diam

Samarinda, LPM Cakrawala — Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (PKPUM) terbaru pada Senin, (17/02). Penerbitan PKPUM terbaru menuai kritik dari KPUM-F, pihak KPUM-F menilai perumusan PKPUM dilakukan secara diam-diam.

PKPUM baru yang tersebar melalui WhatsApp ini menuai beberapa reaksi dari para anggota Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPUM-F), karena bahwasannya informasi pengesahan PKPUM baru ini dilakukan tanpa sepengetahuan KPUM seluruh fakultas yang ada di UINSI Samarinda.

Berdasarkan peraturan PKPUM, KPUM-F masihlah menjadi bagian dari struktur Pemira. Dengan tidak dilibatkannya KPUM-F dengan pengesahan PKPUM yang baru, hal ini menyalahi aturan yang ada di pasal 7 No. 1 yang berbunyi, ‘Struktur organisasi penyelenggara Pemira terdiri atas KPUM-U, KPUM-F dan Staff’.

Salah satu anggota KPUM-F berinisial W, menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu bagaimana PKPUM yang baru bisa terealisasikan tanpa persetujuan, “kemarin ada undangan sidang pleno dari KPUM-U, tapi pas sudah di lokasi, dapat info di WhatsApp kalau sidangnya gak jadi, redaksinya langsung ditarik dari grup Pemira UINSI. Katanya ada kesalahan teknis,” ungkap W.

Disamping itu, anggota KPUM-F lain berinisial M juga menyatakan bahwa PKPUM terbaru ini digadang-gadang merubah peraturan penting yang ada di Tap Pemira, khususnya pada bagian syarat calon Ketua & Wakil Ketua DEMA UINSI “Saya menyoroti PKPUM terbaru di Pasal 19 Nomor 3 yang berbunyi bahwa Ketua dan Wakil Ketua DEMA hanya dapat mencalonkan diri satu periode dalam kedudukan jabatan yang sama, tapi di Tap Pemira Pasal 3, Ketua dan Wakil Ketua DEMA UINSI hanya boleh menjabat selama satu periode. Bukannya PKPUM ini adalah penjelasan rinci dari Tap Pemira terkait Pemira-U ya? Tapi kok bagian yang ini diubah dan memiliki ketimpangan,” jelasnya.

Dengan adanya pernyataan ini, pada Minggu, (16/02) kemarin, telah ditemukan pula informasi melalui Instagram KPUM-U bahwa demisioner Wakil Ketua DEMA UINSI periode 2024, Naufal Fadillah mengikuti pemberkasan pencalonan Ketua dan Wakil Ketua DEMA UINSI periode 2025.

M selaku anggota KPUM-F menambahkan, ia menyorot pengesahan PKPUM terbaru ini sarat kepentingan golongan tertentu, “Dengan tidak diinformasikannya pengesahan PKPUM terbaru ini, apakah KPUM-U punya kepentingan pribadi untuk menaikkan paslon-paslon tertentu untuk mendiami kursi atas?” tambah M.

PKPUM merupakan turunan aturan dari Tap Pemira tahun 2024, Hadirnya PKPUM nantinya berfungsi sebagai pedoman umum pasangan calon yang akan menjabat di organisasi mahasiswa (Ormawa) UINSI di periode 2025.

(Mym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *