OPINI: KEBIJAKAN TERAKAIT MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI KOTA TENGGARONG

Oleh: Panji Bintang Refaldi Hakim (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UINSI Samarinda
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestic (rumah tangga) maupun industri. Menurut WHO sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Bisa disimpulakn dari pengertian di atas bahwa sampah adalah hasil buangan dari manusia yang sudah tidak dipergunakan lagi atau tidak berfungsi bagi manusia.
Masih banyak masyarakat terutama di Kota Tenggarong yang membuang sampah sembarangan dan banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap lingkungan sekitar khsusunya saat ada acara event di Kota Tenggarong seperti erau, pawai, dan acara-acara lainnya, banyak masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya. dan pada saat hari Sabtu dan Minggu banyak warga yang duduk di pinggiran sungai juga banyak membuang sampah ke Sungai Mahakam. Tentunya hal ini merupakan perilaku yang tidak baik dan dapat menimbulkan masalah lingkungan di sekitaran Kota Tenggarong.

Seharusnya kesadaran masyarakat terhadap sampah harus di tingkatkan, dengan membuang sampah pada tempatnya, sebab dari sampah bisa menimbulkan bencana seperti banjir, dan mengakibatkan penyumbatan saluran air. Padahal terdapat aturan pemerintah daerah tentang pengelolaan sampah No 4 Tahun 2014 yang menyebutkan, bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dan diluar waktu ditentukan bakal didenda maksimal 5 juta.
Namun, aturan ini hanya sebuah aturan, karena walaupun aturan tersebut telah berlaku di Kota Tenggarong, tapi kenyataannya banyak masyarakat Kota Tenggarong yang membuang sampah sembarangan, artinya untuk mengatasi hal tersebut seharusnya pemerintah lebih memerhatikan kembali masyarakat yang menentang aturan tersebut.
Dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pada pasal 29 ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Meskipun sudah ada aturan dari undang-undang, masayarakat tidak mengindahkan aturannya Untuk mengatasi permasalahan pembuangan sampah sembarangan di tenggarong pemerintah daerah seharusnya lebih mempertegas lagi aturan-aturan yang sudah di keluarkan jangan hanya mengeluarkan aturan saja tapi tidak menjalankannya, pemerintah diharapkan untuk menyediakan lebih banyak tempat pembuangan sampah di Kota Tenggarong, untuk warga tenggarong maupun warga yang berkunjung ke Kota Tenggarong diharapkan juga untuk memiliki kesadaran sendiri terhadap lingkungan sekitar.
*Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi LPM Cakrawala UINSI Samarinda.