Januari 20, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

OPINI: EVALUASI KEBIJAKAN PERAWATAN JALAN DI SAMARINDA: EFEKTIVITAS ATURAN DALAM MENGATASI KERUSAKAN

Oleh : Muhammad Arrafi Akmal (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UINSI Samarinda)

Samarinda merupakan salah satu daerah yang saat ini sedang berkembang, Namun di tengah perkembangannya menghadapi tantangan serius terkait infrastruktur jalan. Kerusakan jalan yang terjadi di kota ini telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan masyarakat setempat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan perawatan jalan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mempertahankan kualitas jalan yang ada. Namun, sejauh mana efektivitas aturan dalam mengatasi kerusakan jalan di Samarinda?

Salah satu undang-undang yang terkait dengan kerusakan jalan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan jalan di Indonesia dan mengatur berbagai aspek terkait perawatan dan pemeliharaan jalan. Dalam konteks Samarinda, undang-undang ini menjadi landasan untuk mengatur kebijakan perawatan jalan dan menentukan tanggung jawab pemerintah dan pemilik jalan dalam menjaga kualitas jalan di Samarinda.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan yang meliputi pemantauan, perbaikan, dan rehabilitasi. Pemerintah juga diwajibkan untuk mengoptimalkan anggaran yang diperuntukkan bagi perawatan jalan. Dalam hal ini, pemerintah kota Samarinda perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran perawatan jalan yang telah dialokasikan untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia digunakan secara optimal. Selain itu, undang-undang juga menetapkan tanggung jawab pemilik jalan, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar jalan, dalam menjaga kebersihan dan keamanan jalan. Pemilik jalan diwajibkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak jalan, seperti membuat saluran air yang tidak sesuai standar atau membuang sampah sembarangan. Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab mereka dalam menjaga kondisi jalan dan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga jalan secara kolektif.

Namun, dalam evaluasi kebijakan perawatan jalan di Samarinda, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan yang signifikan adalah kurangnya koordinasi antara instansi terkait dalam pengelolaan perawatan jalan. Koordinasi yang baik antara pemerintah kota Samarinda, pemerintah provinsi, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan efisien.

Selain itu, perlu dilakukan pemantauan dan pemeliharaan rutin terhadap kondisi jalan di Samarinda. Pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berkala dapat mengidentifikasi kerusakan jalan secara dini dan mencegah kerusakan yang lebih parah. Dalam hal ini, peran dinas terkait, seperti dinas pekerjaan umum, menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas jalan. Evaluasi kebijakan perawatan jalan di Samarinda membutuhkan peningkatan dalam koordinasi antarinstansi, pemantauan rutin terhadap kondisi jalan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas. Dalam rangka mencapai tujuan perawatan jalan yang efektif, penting untuk terus memperkuat implementasi undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagai pijakan hukum yang dapat mendorong efektivitas aturan dalam mengatasi kerusakan jalan di Samarinda.

 

 

*Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi LPM Cakrawala UINSI Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *