Januari 20, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

OPINI: POLUSI UDARA DI DAERAH LOA KULU : MENGUNGKAP SUMBER, EFEK, DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

Oleh Mahasiswa UINSI Samarinda : Muhammad Kurniawan Al Barru (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UINSI Samarinda)

Udara merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi makhluk hidup, karena tanpa udara keberlangsungan ekosistem pun dapat terancam. Maka sudah menjadi kewajiban bagi kita selaku makhluk hidup yang tak bisa terlepas darinya untuk senantiasa merawat dan menjaga udara demi mendapatkan tingkat kualitas udara yang sesuai serta bebas dari polusi, sehingga pemanfaatannya dapat terus menerus digunakan baik sekarang maupun yang akan datang.

 

Dikutip dari penjelasan umum Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang pencemaran udara, pencemaran udara diartikan sebagai turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya. Dalam pencemaran udara umumnya selalu berkaitan dengan sumber yang menghasilkan pencemaran udara yaitu sumber udara bergerak seperti kendaraan bermotor ataupun tidak bergerak seperti kegiatan industri.

 

Di daerah Loa Kulu sendiri polusi udara berasal dari berbagai sumber, tidak hanya dari kendaraan bermotor dan industry, pembakaran biomassa, kebakaran hutan dan lahan pun menjadi penyebab pencemaran udara. Bahan bakar fosil yang yang digunakan oleh kendaraan industri juga seringkali menghasilkan emisi gas buang yang mencemari udara, termasuk nitrogen dioksida dan partikel-partikel kecil (PM2.5) yang tentunya berbahaya bagi kesehatan manusia.

 

Polusi udara memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Paparan jangka panjang terhadap polutan udara dapat menyebabkan gangguan pernapasan, seperti asma, bronkitis, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis (PPOK). Selain itu, polusi udara juga dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, seperti penyakit jantung dan stroke.

Pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang pencemaran udara. dijelaskan bahwa pengendalian pencemaran udara yang unsur-unsurnya terdiri dari pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kualitas udara berpijak pada 2 (dua) kegiatan pokok yaitu penaatan baku mutu dan pemantauan mutu udara baik emisi maupun ambien. Sedangkan kegiatan penanggulangan dan pemulihan pada umumnya dilakukan setelah kedua kegiatan pokok di atas dilaksanakan.

Adapun udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya, sedangkan mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.

Untuk mengatasi masalah polusi udara di wilayah Kaltim, pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait telah melakukan beberapa upaya seperti pada pengaturan Industri, Pemerintah Kaltim telah memperketat pengawasan dan regulasi terhadap industri-industri yang berpotensi mencemari udara. Hal ini meliputi pengaturan emisi gas buang, kontrol limbah, dan penerapan teknologi bersih. Inspeksi dan pemantauan dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan industri terhadap aturan lingkungan. Pemerintahan daerah kaltim juga melakukan pemantauan terhadap kualitas udara secara teratur menggunakan jaringan pemantauan udara. Data yang diperoleh digunakan untuk evaluasi kebijakan, pengambilan keputusan, dan langkah-langkah lebih lanjut dalam mengatasi polusi udara.

 

Di daerah Kalimantan Timur khususnya Kecamatan Loa Kulu sampai saat ini belum ada aturan yang mengkhususkan tentang aturan pada polusi udara ini, sehingga walaupun pemerintah provinsi melakukan berbagai upaya untuk  menghilangkan pencemaran polusi udara ini, tetapi selama belum ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut maka upaya tadi sangatlah mungkin untuk tidak lagi terlaksana, oleh karenanya haruslah ada aturan untuk menanggulangi masalah ini, seperti untuk membuat kebijakan tentang meningkatkan transportasi berkelanjutan yaitu  mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti transportasi umum, sepeda, dan berjalan kaki. Investasi dalam infrastruktur transportasi yang berkelanjutan, seperti jaringan jalur sepeda dan sistem transportasi umum yang efisien, dapat membantu mengurangi emisi kendaraan bermotor.

Juga halnya pengendalian emisi industri: Menetapkan regulasi yang ketat untuk industri dan mendorong penggunaan teknologi bersih serta sumber energi terbarukan. Industri juga perlu mengadopsi praktik ramah lingkungan dan mengurangi emisi polutan. Sama halnya dengan mengedukasi dan kesadaran masyarakat, Mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk polusi udara dan mengajak mereka untuk mengambil tindakan individu yang positif, seperti mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi pembakaran sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan.

 

 

*Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi LPM Cakrawala UINSI Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *