Januari 20, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

OPINI: Maraknya Juru Parkir Liar di Kota Samarinda

Oleh : Anugrah Rahma (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UINSI Samarinda)

Saat ini banyak oknum-oknum yang mengelola lahan parkir (juru parkir liar) di Kota Samarinda. Kebutuhan kawasan parkir dan keberadaan juru parkir di Kota Samarinda semakin dibutuhkan oleh masyarakat, hal ini yang menyebabkan banyak oknum-oknum juru parkir liar yang tidak mengantongi surat izin mengelola lahan parkir terus meningkat.

Keadaan yang timbul saat ini pada parkir liar di kota samarinda diakibatkan oleh kebutuhan lahan parkir melebihi dari kapasitas seharusnya dan keberadaan juru parkir liar juga disebebkan karena faktor ekonomi, dimana menjadi juru parkir liar tidak membutuhkan modal besar namun mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda juga telah melakukan penyisiran sejumlah lokasi yang dikuasai juru parkir liar di kota tepian. Tentunya penyisiran dilakukan utuk survei sekaligus pendataan terhadap jumlah maupun aktivitas juru parkir liar tersebut. Untuk saat ini Tahun 2023 ada 176 – an juru parkir resmi binaan Dinas Perhubungan.

Tentunya masih sangat banyak juru parkir liar yang ada di Kota Samarinda, misal di daerah tepian, terlihat sangat jelas sangat banyak juru parkir liar yang berada di daerah tersebut, seperti di depan kantor gubernur, di depan Masjid Islamic Center, bahkan di tempat yang ada tulisan bebas parkir pun terkadang ada saja oknum juru parkir liar. Keberadaan juru parkir liar membuat tindakan premanisme yang berkedok juru parkir liar di kota samarinda semakin meningkat.  Apabila sampai meminta biaya parkir yang kadang tidak sesuai dengan biaya parkir biasanya, bahkan bisa mencapai senilai 10 ribu rupiah dan naasnya lagi terkadang juru parkir liar tersebut meminta rokok kepada orang yang berkunjung di lokasi tersebut.

Kehadiran juru parkir liar pada titik-titik lokasi parkir yang strategis untuk pencapaian tujuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Samarinda memang telah lama menjadi masalah bagi Pemerintah Kota Samarinda, yang tak kunjung tertangani. Penanganan masalah juru parkir liar ini membutuhkan aksi dan penanganan yang tegas dan tepat oleh pemerintah, dalam rangka menciptakan kondisi perparkiran yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.

Padahal di dalam peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2015 pasal 50 ayat (2) melarang dengan tegas setiap orang atau badan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir untuk keperluan sendiri atau usaha pokok tertentu kecuali ditentukan lain berdasarkan kewenangan walikota sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus.

Walaupun sudah adanya peraturan daerah mengenai pengelolaan dan penataan parkir yang menjadi landasan Dinas Perhubungan kota samarinda untuk mengelola perparkiran, namun pada kenyantaanya pengelolaan perparkiran pada saat ini berbanding terbalik dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Artinya aturan tersebut seperti ada tapi tidak ada karena kebebasan oknum oknum juru parkir liar yang berada di beberapa daerah Kota Samarinda. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian pemerintah, karna keberadaan juru parkir liar dapat meresahkan masyarakat apalagi jika sampai meminta biaya parkir yang tidak biasanya dan juga karena adanya juru parkir liar tersebut bisa menurunkan Pendapatan Asli daerah (PBD).

 

*Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi LPM Cakrawala UINSI Samarinda.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *