Januari 20, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

OPINI: Permasalahan Banjir Yang Terus Terjadi di Kota Samarinda

Oleh: Muhammad Rezky (Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UINSI Samarinda)

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentunya akan membawa tanggung jawab bagi Lembaga pemerintah di tingkat daerah untuk mewujudkkan tujuan otonomi daerah yaitu mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemerintah mempunyai fungsi yang utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pemerintah daerah dengan pembaharuan dan pengawasan perlu untuk terus melakukan upaya meningkatkan kuantitas maupun kualitas pembangunan, salah satunya di Kota Samarinda.

Kota Samarinda sebagai ibukota Kalimantan Timur, saat ini tengah berkembang, namun di tengah perkembangannya Kota Samarinda masih selalu dilanda bencana banjir. Permasalahan banjir tidak hanya terjadi pada saat musim hujan, namun pada saat terjadi hujan 2 atau 3 jam saja sudah dapat mengakibatkan banjir di beberada daerah di Kota Samarinda, karena Samarinda memiliki iklim tropis maka hujan tidak dapat di prediksi, Adapun titik yang sudah menjadi langganan banjir seperti yang terjadi di daerah Panjaitan, Simpang Empat Sempaja Selatan, Sambutan, Damanhuri, Gerilya, Merdeka, Sentosa, Bengkuring, Antasari, PM Noor. Kondisi tersebut tentunya sangat memprihatinkan warga Kota samarinda, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun, pemerintahn yang sedang melakukan pembangunan proyek.

Sumber : Info Samarinda

Bencana banjir yang terjadi bukan hanya merendam perumahan dan pemukiman tapi dapat juga merusak fasilitas pelayanan sosial, ekonomi, masyarakat dan prasarana publik, bahkan bisa menelan korban jiwa, kerugian akan semakin besar jika kegiatan ekonomi dan pemerintahan terganggu bahkan terhenti. Akibat bencana banjir juga banyak menimbulkan kelumpuhan di berbagai sektor, seperti distribusi barang, banyaknya kendaraan yang rusak, terbatasnya aktivitas di sektor pendidikan, perkantoran, bahkan di sektor UMKM. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap perputaran roda perekonomian daerah, dan tentunya menimbulan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah di tingkat pusat maupun instansi pelaksana di daerah, mengingat fungsi dari adanya pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Info Samarinda

Bencana banjir yang terjadi di Kota Samarinda ini disebabkan bangunan fisik pengendalian banjir seperti drainase, gorong-gorong, saluran air yang berada di pemukinan penduduk seperti got atau selokan tidak mampu untuk menyalurkan air hujan dengan baik. Seharusnya dalam kondisi normal tidak akan terjadi apabila saluran air yang ada terintegrasi dengan baik, dapat mengalir dengan lancar melalui selokan atau got,drainase dan gorong-gorong. Curah hujan yang terjadi berulang-ulang di Kota samarinda mengakibatkan kondisi real terhadap pengendalian banjir hendaknya menjadi perhatian aparat untuk lebih terfokus pada penyediaan bangunan fisik pengendalian banjir untuk menghindari bencana banjir yang saat ini terus terjadi. Pemerintah Kota Samarinda sudah seharusnya mampu berpikir dan bertindak secara strategis dengan membuat suatu perencanaan yang strategis dan mampu mengakomodir seluruh aspek yang terkait pengendalian banjir di Kota Samarinda agar masalah banjir dapat segera diatasi.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menyatakan bahwa penanggulangan bencana harus di dasarkan pada prinsip-prinsip utama: kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam pemerintahan dan hukum, kebersamaa, kelestarian lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, penanggulangan bencana juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip praktis sebagi berikut, cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, tranparansi dan akuntabilitas, keitraan, pemberdayaan, non-diskriminasi, dan non proselitisi.

Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dituntut untuk lebih tanggap melindungi dan melayani kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah seutuhnya, memperhatikan kondisi sarana pengendalian banjir, saluran drainase, gorong-gorong terutama dengan datangnya musim penghujan menjadi isu strategis karena hampir seluruhnya terdapat titik-titik genangan air yang dapat menimbulkan terjadinya bencana banjir.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang “Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Bima Marga dan Pengairan Kota Samarinda”. Bahwa tugas pokok dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda adalah membantu kepala daerah dalam melaksanakan sebagain urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum khususnya urusan bina marga dan pengairan berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan dalam merumuskan kebijakan perencanaan operasional program kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengelolaan, pengusahaan, pengawasan, dan pengendalian penetapan kebijakan pola, rencana pengelolaan kawasan lindung sumber daya air, pengaturan dan perumusan kebinamargaan, penyelesaian masalah permasalahan operasional sistem drainase dan penanggulangan banjir, pembinaan dan pemberdayaan sistem informasa jasa konstruksi jalan dan jembatan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi yang searah dengan kebijakan umum daerah.

 

 

*Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi LPM Cakrawala UINSI Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *