OPINI : KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI PEMBERIAN UANG KEPADA ANAK JALANAN DI KOTA SAMARINDA

Oleh: Siti Nurhalimah (Mahasiswa Hukum Tata Negara Semester 4 UINSI Samarinda)
Di kota Samarinda, fenomena mengenai anjal sendiri sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama, permasalahan utama dari maraknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis di kota samarinda adalah karena arus urbanisasi, pembangunan yang tidak merata, kemiskinan dan faktor pendidikan yang tidak merata antara kota besar dan daerah atau desa kecil, khususnya Kota Samarinda dengan daerah lainnya. Seiring semakin besarnya pertumbuhan ekonomi regional kota Samarinda sebagai Ibu kota Provinsi Kalimantan timur menjadi daerah yang “subur” bagi penduduk untuk mendapatkan pekerjaan.
Di sisi lain, kesempatan kerja yang tersedia dan peluang berusaha di Kota Samarinda ternyata tidak mampu menampung pelaku-pelaku urbanisasi karena keterbatasan keterampilan yang dimiliki di daerah asal karena masalah pendidikan yang tidak mendukung baik dari fasilitas sampai tenaga pengajarnya sehingga mereka yang melakukan urbanisasi tidak memiliki keterampilan tertentu yang dibutuhkan dan sengaja untuk melakukan kegiatan sebagai gelandangan dan pengemis. Akibatnya, mereka yang dengan sengaja menjadi Anak Jalanan, gelandangan dan pengemis (Gepeng), akan semakin menjadi ”sosok” yang sangat tidak dibutuhkan karena dirasakan mengganggu ketertiban dan keamanan di jalanan termasuk dibeberapa permukiman.
Kemudian pemerintah daerah Kota Samarinda membuat kebijakan untuk mengatasi masalah sosial anak jalanan, pengemis dan gelandagan dengan mengeluarkan Perda No. 16 Tahun 2002 yang kemudian di revisi menjadi Perda No. 7 Tahun 2017. Pemerintah Kota Samarinda melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan Pada Pasal 14 menegaskan bahwa setiap orang dilarang memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis dimuka umum baik di jalan, taman dan tempat-tempat lain dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. jika terjadi pelanggaran pemberian uang kepada anak jalanan dan gelandangan pengemis, maka pemberian uang tersebut terkena denda sebesar 50 juta rupiah dan kurungan 3 bulan penjara.
Bahkan terdapat 15 plang CCTV yang dipasang oleh Dinas Sosial Kota Samarinda. CCTV yang memantau 15 titik persimpangan di Kota Samarinda yang disinyalir tempat bertaburannya anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Dinas Sosial Kota Samarinda mengadakan pembinaan dengan dikeluarkannya kebijakan ini menjadi metode pendorong menurunnya jumlah anak jalana, gelandangan dan pengemis yang telah mulai mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Samarinda. Pada kenyataannya yang kita lihat tidaklah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, bahkan bertambah marak saja anjal di daerah Kota Samarinda.
Di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 pasal 14 mengenai larangan memberikan uang terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis tidak ada yang menegaskan pasal tersebut. Oleh karena itu, solusinya adalah yang membuat kebijakan harus memberikan penegasan terhadap masyarakat Kota Samarinda. Kemudian yang membuat kebijakan aturan tersebut juga harus memberikan fasilitas atau lapangan pekerjaan kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis agar kehidupan mereka menjadi lebih baik.
*Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi LPM Cakrawala UINSI Samarinda.