IAIN Samarinda Belum Temukan Titik Terang Sistem Perkuliahan
Samarinda, LPM Cakrawala- Problematika pelaksanaan perkuliahan semester genap Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda sampai saat ini belum menemukan titik terang. Setelah dikeluarkannya surat edaran dari direktur jenderal pendidikan Islam nomor B-3095/DJ.I/12/2020 terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap, IAIN belum dapat memberikan keputusan resmi bagaimana pelaksanaan perkuliahan di semester genap mendatang.
Surat edaran yang telah di keluarkan oleh direktur jenderal pendidikan Islam mengungkapkan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) diperbolehkan untuk melaksanakan perkuliahan secara tatap muka dengan mematuhi beberapa persyararan, salah satunya Perguruan Tinggi Islam yang bersangkutan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Satgas (Satuan Tugas) penanganan covid-19 kabupaten/kota setempat. Namun, IAIN Samarinda sampai saat ini belum mendapatkan keputusan maupun izin tersebut.
Muhammad Nasir selaku Wakil Rektor I bidang akademik menjelaskan bahwa sampai saat ini IAIN Samarinda masih terus berupaya untuk berkoordinasi dengan tim Satgas penanganan covid-19 daerah, “Saat ini IAIN Samarinda masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Satgas penanganan covid-19 daerah”, Ungkapnya. Dirinya juga menambahkan agar mahasiswa kiranya dapat menunggu informasi selanjutnya yang akan disampaikan oleh pihak lembaga, “Dalam beberapa hari kedepan nantinya akan diputuskan terkait sistem perkuliahan di IAIN Samarinda, apakah nantinya perkuliahan akan tetap berlangsung secara online atau akan dilaksanakan secara offline”, Tuturnya. Selasa, (5/1)
Dwi Wahyu Wijayanti, mahasiswa Program Studi (Prodi) Tadris Bahasa Inggris (TBI) Semester 5 mengungkapkan setelah nantinya pihak lembaga mendapatkan keputusan dari Satgas penanganan covid-19 daerah maka semoga dapat segera menginformasikan kepada mahasiswa IAIN Samarinda terkait sistematika perkuliahan yang akan dilaksanakan, “Saya berharap pihak lembaga dapat berdiskusi dengan mahasiswa, paling tidak ketua UKM/UKK atau perwakilan dari mahasiswa agar pihak lembaga juga dapat mendengar pendapat dari mahasiswa itu bagaimana”, Tutupnya. (Kaa)