Aksi Penolakan Omnibus law RUU Cipta Kerja, Massa Padati Kantor DPRD Kalimantan Timur
Samarinda, LPM Cakrawala- Tersahkannya Omnibus law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di rapat paripurna pada Senin, (5/10) menuai kecaman dari berbagai pihak, baik melalui media sosial maupun melalui aksi langsung turun ke jalan.
Ribuan demonstran yang sebelumnya berulangkali telah menyuarakan aspirasi terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut sampai saat ini belum mendapat hasil yang diharapkan. Akibat penolakan tersebut, tak sedikit aksi massa yang turut memenuhi halaman depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Kamis, (8/10). Peserta aksi Mahakam terdiri terdiri atas mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Samarinda dan Kutai Kartanegara, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI).
Selain orasi, para demonstran juga melakukan aksi bakar ban dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Reformasi di Korupsi’ sebagai bentuk protes agar RUU yang telah disahkan segera dicabut. Elga Bastian , Humas Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menyatakan bahwa adanya aksi hari ini tak lain adalah untuk menolak serta mencabut RUU Cipta Kerja yang telah disahkan baru baru ini, “Kami ingin pemerintah segera mencabut RUU Omnibus law yang telah di sahkan”, Ujarnya saat dijumpai di tengah aksi.
Menurutnya, DPR juga dinilai sangat terburu-buru dalam melakukan pengesahan Omnibus law di tengah menaiknya kasus positif covid-19 di Indonesia, “Kami rasa pengesahan Omnibus law di rasa sangat tergesa-gesa, apalagi saat ini jumlah kasus virus corona semakin meningkat di Indonesia. Ada skala prioritas yang harusnya perlu di prioritaskan oleh pemerintah untuk di sahkan dan ditetapkan”, Tambahnya.
Wakil ketua bidang konsolidasi SBBI, Neneng Herawati mengutarakan kekecewaaannya kepada para anggota DPR yang dinilai sangat menyengsarakan para buruh, “UU Omnibus law yang telah disahkan dinilai sangat merugikan serta menyengsarakan para buruh, salah satunya dengan adanya pasal 155 yang mengatur mengenai kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”, Tutupnya. (Bnt)