Januari 19, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

Potongan UKT Gagal Diberikan, Jajaran Petinggi Kampus IAIN Samarinda Gelar Rapat Terbuka

Samarinda, LPM Cakrawala- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, (06/04) telah mengeluarkan kebijakan terkait adanya pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/ Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar 10% akibat pandemi Covid-19 yang tercantum pada surat bernomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020. Hal tersebut tentunya memberikan harapan serta peluang kecil bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Alih-alih demikian, tak lama ini Kementerian Agama Republik Indonesia, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 mengenai Penerapan Kebijakan dan Ketentuan UKT pada PTKIN. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menginstruksikan kepada Pimpinan Perguran Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana telah diatur KMA. Surat tersebut sekaligus mencabut surat Plt. Dirjen nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi Covid-19, (20/04).

Adanya kebijakan baru tersebut tentunya membuahkan kekecewaan kepada mahasiswa yang telah mengharapkan adanya pengurangan UKT/SPP. Seperti yang telah disampaikan Rahmi, Ketua Senat Mahasiswa Institut (Sema-I) dalam rapat terbuka yang telah dilaksanakan pada, Senin, (27/04) yang dihadiri oleh jajaran petinggi kampus. Ia menanyakan bagaimana sikap yang diambil oleh pimpinan lembaga terkait dicabutnya surat Plt Dirjen nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi Covid-19. “Terkait surat permohonan informasi publik, saya mewakilkan suara mahasiswa ingin mengetahui bagaimana pimpinan lembaga dalam menyikapi atas dicabutnya serta tidak diberlakukan kembali surat mengenai pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi Covid-19,” Ungkapnya.

Wakil Rektor III, Dr. H. M. Abzar D, M.Ag menyampaikan, bahwa apapun keputusan tersebut kita hanya bisa menerimanya, walaupun dengan sangat berat hati, “Tentunya dengan adanya perubahan kebijakan tersebut membuat kita menjadi sangat gelisah. Akan tetapi, semua keputusan maupun ketetapan mengenai pemungutan di seluruh perguruan tinggi termasuk IAIN Samarinda, hanya bisa di putuskan oleh Menteri Agama. Kita tidak bisa mengambil keputusan kebijakan diluar dari Keputusan Menteri Agama (KMA)”, Ungkapnya. Ia menambahkan, bahwa alasan tidak dipotongnya biaya UKT/SPP, karena akan berdampak kepada turun drastisnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IAIN Samarinda. Apabila PNBP tersebut turun secara drastis, maka akan banyak kegiatan yang tidak bisa dijalankan karena pemasukan dana PNBP yang berkurang.

Fatimah, Ketua Dema Institut (Dema-I) mengatakan bahwa, sembari menunggu KMA, setelah diadakannya rapat online bersama Dema, Sema Institut dengan WR III, tak lama kemudian beredar informasi mengenai pencabutan kebijakan mengenai pengurangan UKT/SPP PTKIN, “Dalam hal ini, apakah pihak pimpinan lembaga mengikuti rapat yang diadakan oleh forum pimpinan PTKIN untuk membahas permasalahan ini atau tidak, karena KMA keluar setelah diajukannya hasil rapat dari forum pimpinan PTKIN”, Ungkapnya.
.
Dalam hal ini, Dr. H. Mukhamad Ilyasin, M.Pd, Rektor IAIN Samarinda mengatakan bahwa kami telah mengupayakan semaksimal mungkin, serta telah melakukan kordinasi secara baik untuk menangani permasalahan yang ada, “WR III, merupakan representative dari lembaga, dikarenakan WR III dalam hal apapun selalu melakukan kordinasi secara baik oleh lembaga. Dalam rapat forum tersebut tentunya tidak semua pimpinan perguruan tinggi menyetujui atas pemotongan UKT. Adanya pro kontra terkait permasalahan tersebut didiskusikan secara langsung dan diputuskan oleh Dirjen Pendidikan Islam”, ujarnya.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Abdul Wahid, S. Pd. I, menambahkan, bahwasanya adanya penurunan UKT/ SPP dikarenakan sebagai kompensasi untuk pembiayaan pembelajaran online, “Adanya permintaan penurunan UKT/SPP merupakan sebagai bentuk kompensasi untuk pembiayaan via akses pembelajaran online selama Covid-19. Alhamdulillah saat ini IAIN Samarinda telah berhasil melakukan kerjasama kepada provider PT. Telkomsel untuk dapat memfasilitasi pembelajaran secara online tersebut”, Tambahnya. (Ern/Bnt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *