Miris, Perilaku Tidak Etis Pendidik Kepada Peserta Didik
‘Pendidik’, mendengar kata tersebut sudah tidak lagi asing di telinga kita. Sosok yang dikatakan sebagai orang tua di lingkungan edukatif, tempat bagi peserta didik diajak berkembang, baik dari segi teoretis maupun praktisi. Tugas mereka bukan hanya sekadar transfer pengetahuan, melainkan sebagai fasilitator bagi peserta didik. Selain itu, pendidik juga dituntut untuk memberikan rasa aman bagi para peserta didik dari ancaman kekerasan menyimpang dan perilaku tidak etis secara verbal maupun non-verbal.
Sayangnya, hal tersebut tidak sejalan dengan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia. Tempat bagi peserta didik untuk bersandar, kini mulai luntur citranya karena perilaku tidak etis beberapa oknum yang memanfaatkan jabatannya sebagai pendidik. Penurunan nilai raport serta kemungkinan tidak naik kelas adalah ancaman klasik yang dilonntarkan agar calon korban mau menuruti apa yang diinginkan oleh oknum tersebut.
Berikut beberapa kasus terkait perilaku tidak etis pendidik dalam 3 tahun belakangan, kasus pelecehan di SDN Pengadilan 2 Bogor, Jawa Barat. 14 peserta didik menjadi korban dengan rata-rata berusia sekitar 10-11 tahun, duduk di kelas 5 dan 6 SD. Kasus pada awal agustus 2025 yang terjadi di SMPN 1 Pinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Salah satu korban mengatakan oknum melancarkan aksinya di lingkungan sekolah. Mulai dari meremas bagian bawah, berbicara jorok sampai memperlihatkan video tidak pantas ke peserta didiknya.
Tentu pemerintah dan jajaran setempat yang terkait tidak tinggal diam dengan kasus tersebut. Di Kota Bogor, langkah awal yang diambil pihak sekolah adalah penonaktifan oknum pendidik terlapor sebelum akhirnya diberhentikan dan dicabut dari status Aparatur Sipil Negeri (ASN) sepenuhnya oleh pemerintah kota Bogor, berkoordinasi dengan kepolisian serta menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban.
Beralih ke Kabupaten Pinrang, partisipasi pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang berkoordinasi dengan pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk pembentukan tim investigasi, penonaktifan sementara oknum pendidik yang diduga pelaku dan ancaman pemecatan yang dilayangkan oleh dinas pendidikan setempat. Hingga opini ini dibuat, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan kebenaran tuduhan dan menerapkan sanksi yang sesuai.
Sebagai seorang calon pendidik, saya memandang bahwa perilaku tidak etis yang dilakukan oleh oknum terhadap peserta didik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap mandat profesi dan tanggung jawab moral seorang pendidik. Melihat rentetan kasus yang ada, tentu menimbulkan kekhawatiran karena dampak negatifnya yang sangat merusak. Mulai dari trauma psikologis, sikap yang mulai tertutup, penurunan percaya diri, kecemasan berlebihan hingga gangguan kejiwaan seperti depresi.
Profesi pendidik bukan hanya berkaitan dengan proses transfer pengetahuan, tetapi juga berperan sebagai penjaga keselamatan, martabat, dan perkembangan karakter peserta didik. Setiap tindakan yang mencederai rasa aman peserta didik merupakan pengkhianatan terhadap nilai dasar pendidikan. Dalam konteks ini, saya menegaskan bahwa calon pendidik harus memiliki komitmen kuat untuk menjunjung etika profesi, menghormati hak-hak peserta didik, serta menjaga integritas dalam setiap interaksi di lingkungan belajar. Kasus-kasus pelecehan yang terjadi belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa kompetensi pedagogis harus disertai dengan kompetensi etis, kesadaran reflektif dan kedewasaan profesional.
Sebagai mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), progam studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Mulawarman yang sedang mempersiapkan diri menjadi pendidik, saya melihat bahwa pencegahan perilaku tidak etis harus diarahkan langsung kepada pendidik sebagai pemegang tanggung jawab utama di lingkungan sekolah.
Mulai dari memperkuat pemahaman etika profesi secara aktif, memperbarui pengetahuan tentang kode etik, perlindungan anak dan batas profesional dalam interaksi dengan peserta didik. Pelatihan rutin sangat diperlukan, memastikan pendidik memahami konsekuensi hukum dan moral dari setiap tindakan. Wajib membangun relasi yang aman dan proporsional, menghindari sentuhan fisik yang tidak perlu, komunikasi pribadi yang tidak pantas, serta interaksi yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi peserta didik. Melatih empati, kontrol diri serta keterampilan komunikasi yang sehat. Kematangan emosional merupakan fondasi penting agar pendidik mampu memegang peran otoritatif tanpa menyalahgunakannya. Membuat dan mengadakan sosialisasi sistem pengaduan di sekolah, memastikan peserta didik mengetahui cara melapor, merasa aman untuk berbicara, dan memahami bahwa sekolah memprioritaskan keselamatan mereka.