Penundaan Demisioner Dema UINSI: Musma Diguncang Isu Legalitas Presidium Sidang
Samarinda, LPM Cakrawala – Proses demisioner Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menemui kendala tak terduga pada (21/06). Sidang Musyawarah Mahasiswa (Musma) yang seharusnya mengukuhkan demisioner pengurus Dema periode 2023-2024 terpaksa ditunda dan akan dilakukan peninjauan kembali (PK). Penundaan ini dipicu oleh adanya perdebatan sengit mengenai legalitas presidium sidang yang memimpin jalannya Musma.
Keputusan penundaan demisioner dan pengajuan PK ini diambil setelah munculnya keberatan dari berbagai pihak terkait keabsahan presidium sidang. Sejumlah peserta Musma mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pemilihan presidium sidang yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi kemahasiswaan UINSI.
Proses berjalannya Musma menjadi polemik bersama, diketahui bahwa kesepakatan forum tidak mencapai mufakat karena proses berjalannya Musma semalam (20/06) dianggap tidak memiliki legalitas sah untuk menetapkan dan memutuskan hasil dari Pendemisioneran Dema-U. Yusril sebagai peserta suara penuh menegaskan bahwa pentingnya legalitas Presidium Sidang semalam. “Jelas bahwasanya tidak ada pengalihan dari presidium 1 kepada presidum 2, jikalau memang presidium 1 mengundurkan diri dengan beberapa alasan tertentu maka harus ada menyatakan bahwa dia mengalihkan sidang kepada presidium selajutnya, jadi jelas pendemisioneran Dema-U tadi malam jadi tidak memiliki keabsahan hukum,” tegasnya.
Di samping itu, dari suara peninjau juga memberi beberapa pandangannya terkait proses Musma yang terlalu berbelit, seperti yg di nyatakan oleh Arman selaku suara peninjau, bahwa jika memang musma adalah musyarawah bersama maka haruslah secara objektif melihat dampak bagi ormawa kedepannya, jika kita masih berkutat di persoalan presidium sidang, kemudian mempersoalkan pendemisioneran Dema-U yang pada prosesnya telah di nyatakan sah dan berlanjut, namun masih saja terus mengulang daripada persoalan yang terus di picu. “Kita objektif saja teman-teman bahwa semalam sudah di nyatakan sah dan telah di tandatangani oleh presidium 1 dan presidium 2, maka apalagi yg akan di permasalahkan, seharusnya melihat juga untuk kebaikan bersama dengan ormawa-ormawa kedepan sekiranya di pertimbangkan. ” Jelasnya.
Peninjauan kembali (PK) dalam sidang Musma ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meninjau ulang seluruh proses yang telah berjalan dan memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Keabsahan presidium sidang menjadi krusial agar hasil Musma dapat diterima oleh seluruh elemen mahasiswa dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Musma-pun akhirnya kembali diperhatikan dengan pertimbangan forum bahwa pada dasarnya legalitas presidium yg mengesahkan dan memutuskan kebijakan pendemisioneran Dema-U dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Sedangkan di sisi lain, forum mempertimbangkan jikalau persoalan yg clear semalam itu tidak perlu di persoalkan lagi, menimbang dari beberapa kebaikan dan kepentingan bersama.
Sidang pun diambil alih oleh Tristan selaku demisioner Sema-U dikarenakan forum sepakat terkait legalitas yang dinyatakan oleh Rosully selaku Presidium 1 saat ini (21/06) bahwa ia melakukan pengunduran diri bersamaan dengan presidium 2 dan 3 karena tidak sah— tak ada proses pengalihan palu sidang sejak tadi malam.
Runtutan kejadian ini menjadi polemik yang masih tidak bisa terselesaikan karena sejak hari pertama musyawarah dilaksanakan, forum selalu berdebat mengenai keresahan Presidium yang selalu berganti setiap waktu. Musyawarah ini akhirnya di skorsing mulai 15.00 setempat hingga waktu yang tidak ditentukan— menunggu hingga Presidium 1 yg sebelumnya hadir di dalam forum.
(Mto, Swz) / (Cmt)