Pendidikan Gratis: Antara Harapan dan Menantang Kenyataan
Samarinda, LPM Cakrawala – Peluncuran Program GratisPol oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada (21/04) menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang mendambakan akses pendidikan tinggi. Program ini menjanjikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) berakreditasi unggul yang menjadi sebuah langkah ambisius dalam upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kalimantan Timur.
Dibalik euforia peluncuran program ini, muncul sejumlah catatan kritis yang patut diperhatikan. Waktu pelaksanaan yang terbilang singkat, dengan pengumuman pada awal April dan pemberlakuan langsung untuk tahun akademik berjalan. Banyak yang perlu dipertanyakan, salah satunya mengenai kesiapan teknis perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Aspek-aspek seperti pengelolaan anggaran, verifikasi data penerima, dan sistem monitoring program menjadi tantangan tersendiri yang harus segera diatasi.
Fokus program pada perguruan tinggi berakreditasi unggul secara tidak langsung mendiskreditkan kampus-kampus yang masih dalam proses meningkatkan kualitasnya. Meskipun pemerintah memberikan waktu dua tahun bagi kampus berakreditasi C untuk meningkatkan performanya menjadi akreditasi B, pertanyaan mengenai keadilan akses pendidikan tetap mengemuka. Apakah mahasiswa dari kampus lain yang belum berakreditasi unggul tidak berhak mendapatkan fasilitas serupa?
Batasan usia penerima manfaat juga patut dipertanyakan, yakni maksimal 25 tahun untuk jenjang S1, 35 tahun untuk S2, dan 45 tahun untuk S3. Batasan yang tidak inklusif, mengingat masih banyak masyarakat yang baru memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi diusia yang lebih matang.
Perlu juga adanya analisis mendalam terhadap penyusunan program kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan disetiap kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di pelosok, dimana masih banyak yang belum mengenyam pendidikan sampai 12 tahun, padahal itu sudah menjadi kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Fokusnya bukan hanya memberikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau, tetapi juga berkualitas.
GratisPol adalah mimpi besar yang pantas dirayakan, tetapi juga wajib dikawal. Jika dibiarkan tanpa kritik dan pengawasan, ia bisa menjelma jadi sekedar jargon politik yang amat manis. Terkait transparansi anggaran, mekanisme verifikasi yang adil, jaminan keberlanjutan, serta evaluasi berkala harus menjadi bagian tak terpisahkan dari program ini. Pendidikan gratis bukan hanya soal pembebasan biaya, tetapi tentang keberlanjutan mutu, akses adil, dan tanggung jawab bersama.
Pendidikan gratis adalah hak, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan penuh integritas. Kalimantan Timur sedang bertaruh dan berharap besar, namun perlu pengawasan lebih besar pula untuk menyertain agar mimpi pendidikan gratis benar-benar menjadi nyata, bukan hanya bualan diatas kertas.
(Elf) / (Cmt)