Januari 20, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

OPINI : No Viral No Justice (Satu Langkah Kongkrit Menyingkap Segala Problematika)  

OPINI : No Viral No Justice (Satu Langkah Kongkrit Menyingkap Segala Problematika)

 

Persoalan yang berseliweran di lini masa masyarakat Indonesia kian hari makin ramai, mulai dari ekonomi, hukum, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Persoalan yang lamban untuk ditindak, dicarikan solusinya, rasa-rasanya dianggap seperti angin berhembus belaka. Tidak menemukan titik terang dalam hiruk-pikuk persoalan.

 

Berkat lambannya, acuh tak acuhnya para manusia-manusia pelaku persoalan, kemudian melahirkan sebuah ungkapan di tengah masyarakat yang berbunyi “No Viral No Justice” (Kalau Tidak Viral Tidak Ada Keadilan), tagline ini menjadi bentuk campaign (penyuaraan) yang sangat manjur saat ini.

 

Latar belakang timbul penyuaraan dengan tagline tersebut secara sederhana ada dua faktor determinan yang sangat dominan: Pertama, sikap pesimis serta rasa ketidakpercayaan publik kepada suatu pemangku kebijakan dan pengambil keputusan strategis. Kedua, kemudahan teknologi di era digital mampu memberikan kemudahan untuk membuka akses secara global dari penjuru dunia timur sampai barat.

 

Tengok saja beberapa fenomena yang berlalu-lalang beberapa tahun ini, kasus semacam Ferdi Sambo yang penuh romansa dramatika mampu dikuak kebenarannya, kasus Vina yang hampir tenggelam akan zaman kemudian mengudara kembali karena filmnya, kasus Afif Maulana yang dikeroyok oleh oknum polisi, kenaikan UKT yang ditentang ratusan ribu bahkan jutaan mahasiswa dari berbagai kampus, lalu kecurangan dalam konstelasi demokrasi dan politik. Semua itu harus viral dahulu. “No Viral No Justice”

 

Tidak cukup sekedar gelar aksi ansih, audiensi di ruang ber-AC bersama pimpinan atau tokoh yang punya kapabilitas sebagai penentu keputusan, atau cara-cara konvensional lain, ternyata berkat cara ampuh nan jitu ini dengan optimalisasi penghakiman media massa dapat menciptakan ledakan besar yang dapat mendesak kebuntuan persoalan yang ada.

 

Tentu etika, landasan argumentatif yang logis, serta kongkritisasi masalah perlu dibangun sebelum memviralkan peristiwa yang ada melalui lintas media. Butuh pengkajian yang intensif, penelusuran informasi yang tajam dan mendalam, pertimbangan yang begitu matang, sekaligus meramu semua itu dengan narasi apik yang tak mudah dijerat oleh aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

 

Jangan pernah berhenti untuk konsisten menyuarakan aspirasi “No Viral No Justice (Kalau Tidak Viral Tidak Ada Keadilan) dengan harapan realisasi dalam persoalan yang diangkat segera teratasi dan menjadi narasi yang membangun kepada khalayak luas, khususnya para pemimpin bangsa dan rakyat Indonesia.

 

 

Penulis atau Penyunting : Anang Firdaus (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UINSI Samarinda semester 6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *