Lika-Liku Pemira UINSI 2024, Pemalsuan Data Hingga Paslon Tunggal DEMA-U Undur Diri
Samarinda, LPM Cakrawala – Pemilihan raya (Pemira) UINSI merupakan sarana demokrasi kampus yang tengah hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Mulai dari tahap pendaftaran bakal calon Ketua dan Wakil Ketua Dema-U hingga isu pemalsuan data pasangan calon. Berikut kami rangkum lika-liku kasus pemalsuan data yang dilakukan paslon tunggal Dema-U:
• 31 Januari 2024, gugurnya bakal calon Arman Maulana dan Wulandari. Pada saat yang sama, pasangan Ahmad Syaifuddin Majid dan Badrut Tamam mendaftarkan diri setelah KPUM-U memperpanjang pendaftaran hingga 1 Februari 2024 pukul 18.00 WITA.
• 2 Februari 2024, pasangan Ahmad Syaifuddin Majid dan Badrut Tamam dinyatakan lolos feed and proper test. Dilanjutkan pengambilan nomor urut serta ditetapkan sebagai paslon nomor urut 01.
• 3 – 14 Februari 2024 ialah masa kampanye, dimana paslon tersebut diterpa isu telah memanipulasi database Unit Kegiatan Mahasiswa Jam’iyatul Qurro’ Walhuffadz (UKM JQH) sebagai persyaratan pencalonan Dema-U. Buntut permasalahan menyebabkan debat kandidat paslon tunggal harus diundur karena surat gugatan yang dilayangkan oleh UKM JQH kepada Badan Pengawas Pemira UINSI (Banwasra-U) pada Senin, 12 Februari 2024.
• 17 Februari 2024 Banwasra-U telah mengadakan forum sidang gugatan terbuka dan terbatas yang dihadiri oleh pihak tergugat dan Sema-U selaku penanggung jawab Pemira.
Irfan Rionaldy selaku Ketua Banwasra-U menyampaikan bahwa surat gugatan dari UKM JQH sama dengan surat gugatan Saudara Arman Maulana (paslon yang lebih dulu gugur),
“Gugatan tersebut sama, terkait dugaan adanya manipulasi data terhadap paslon nomor urut 1 yaitu database pengalaman organisasi,” ungkapnya.
Dari hasil forum tersebut, Banwasra-U memutuskan agar UKM JQH mengirimkan surat banding kepada Sema-U sesuai dengan Tap Pemira.
“UKM JQH tidak dapat menggugat gugatan yang sama dan sudah diputuskan, jika ingin menggugat silahkan mengirimkan surat banding keputusan Banwasra-U kepada Sema-U,” tambahnya saat dihubungi melalui WhatsApp.
• 18 Februari 2024 melalui Instagram, UKM JQH merilis video klarifikasi dan permintaan maaf dari Saudari Anisa Tri Anugrah selaku Demisioner Ketua Umum JQH tahun 2023 karena telah berkontribusi pada manipulasi data untuk kepentingan pasangan calon Dema UINSI Samarinda.
“Manipulasi tersebut benar adanya, karena pengubahan data itu yang melakukan adalah saya dan yang memberikan kepada Paslon tersebut ialah saya juga,” ujarnya dalam video klarifikasi tersebut.
• 19 Februari 2024 melalui Instagram, pihak KPUM-U juga merilis berita acara yang isinya terkait penerimaan surat pengunduran diri paslon urut 01 atas nama Ahmad Syaifuddin Majid dan Badrut Tamam.
• 19 Februari 2024 tepatnya pukul 16.00 WITA, Sema-U menjadwalkan adanya sidang banding UKM JQH, namun dibatalkan.
Saat diwawancarai mengenai alasan paslon tersebut mengundurkan diri, Rina Yolanda selaku Ketua KPUM-U menduga paslon tersebut telah mengakui kesalahannya dan mengundurkan diri lebih dulu. Ia pun menyampaikan bahwa informasi ini akan disampaikan secepatnya kepada Sema-U dan Wakil Rektor III.
“Hal ini perlu disampaikan secepatnya, agar kami mendapat kepastian apakah Pemira akan diperpanjang atau mengadakan Musma,” tutupnya.
Sampai dengan berita ini dibuat, pembahasan pemira lebih lanjut akan dilakukan oleh Sema-U bersama Wakil Rektor 3, Wakil Dekan 3, KPUM-U dan Banwasra-U.
(Atj)