Januari 20, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

Status Ormawa Baru Dipertanyakan

Samarinda, LPM Cakrawala — Menanggapi isu yang beredar dari beberapa UKM/UKK di UINSI Samarinda mengenai pembentukan Ormawa baru (Ormaba) yang tidak sesuai prosedur dalam KBM di Musma.

Kabar ini mulai menjadi perbincangan saat pelantikan UKM/UKK/LPM pada Senin, (25/04) di Masjid Kampus 2. Dalam pelantikan tersebut terdapat tiga Ormaba yang ikut dilantik, yakni Menwa, Hayya, dan Riset & Karya Tulis. Beberapa UKM berpendapat dilantiknya UKM/UKK baru tersebut tidak mengikuti prosedur atau aturan pendirian yang sudah disepakati bersama pada saat Musma. Salah satu aturan yang tidak dilaksanakan yakni tidak ada sosialisasi dari DEMA-U terkait adanya Ormaba.

Ketua Umum UKM GEMPA, Syahrizal menyayangkan sikap pihak yang berwenang karena tidak mentaati aturan yang ada. “Seharusnya ada rekomendasi atau sosialisasi dari DEMA-U jika memang ada UKM/UKK baru, tapi nyatanya tidak seperti itu. Menurut saya, mereka berdiri tidak sesuai dengan prosedur yang sudah diatur di dalam KBM Pasal 39 tentang Status UKM/UKK/LPM No. 7 ‘Pembentukan UKM/UKK/LPM baru harus direkomendasikan dari DEMA-U dan SEMA-U untuk mendapatkan izin dari UKM/UKK/LPM lainnya dan rektor’. Jadi seharusnya mereka itu datang bersilaturahmi ke Ormawa lainnya untuk meminta izin dan persetujuan dari kami. Kalau untuk persetujuan, dari UKM Gempa sendiri tidak ada baik itu secara lisan maupun tulisan,” ucapnya.

Berdirinya UKM/UKK baru tersebut juga diragukan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ada atau tidak, karena dianggap tidak ada transparansi terkait proses pembentukan Ormaba yang membuat para Ormawa terkejut dengan pelantikan serta pembacaan SK UKM/UKK baru tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

Tanggapan lain datang dari UKM termuda, yakni UKM Beladiri. “Kami saja berdiri melalui tahapan dan prosedur yang telah disepakati bersama, sedangkan mereka bahkan tidak ada pembahasan sebelumnya di Musma terkait adanya UKM baru. Lalu, tiba-tiba mendapat surat undangan pelantikan Ormawa, kami cukup kaget karena pembacaan SK Ormaba yang sebelumnya tidak ada sosialisasi maupun informasi dari DEMA-U mengenai hak ini. Jadi masih belum jelas sebenarnya apakah Ormaba ini sudah melalui prosedur yang benar atau tidak,” tutur Diana Isnawati, selaku Ketua Umum UKM Beladiri Periode 2020/2021.

Bahkan pada saat pelantikan, hanya UKM Hayya saja yang dibacakan SK nya, sedangkan Menwa dan Riset & karya tulis sekedar dilantik saja tanpa adanya pembacaan SK. Masalah ini menjadi pertanyaan antara Ormawa lainnya dan harus segera ada kejelasan terkait sistem pembentukan UKM/UKK baru di UINSI Samarinda.
(Dst)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *