Waspada, Kenali dan Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

Samarinda, LPM Cakrawala – Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus beberapa tahun terakhir ini sangat memperihatinkan. Pelecehan seksual sering kali membuat korbannya menjadi tidak menyadari akan perilaku pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya. Karena korban sering disalahkan dan dianggap bertanggung jawab atas pelecehan tersebut.
Beberapa kalimat seperti “hanya bercanda, tak perlu marah, dong,” atau “kalau tak ingin digoda, jangan kenakan baju yang terbuka!” masih sering ditujukan kepada korban pelecehan. Maka dari itu, kita harus waspada dan mengenali apa itu pelecehan seksual. Apa saja bentuk-bentuk pelecehan seksual dan bagaimana cara mencegah pelecehan seksual khususnya di lingkungan kampus? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 mendefinisikan kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender, sehingga dapat berakibat penderitaan psikis, fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Secara umum ada beberapa jenis pelecehan seksual, mulai dari verbal, nonfisik, fisik, bahkan hingga pelecehan seksual secara daring atau perantara teknologi dan internet. Di dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 pasal 5 bentuk pelecehan seksual beraneka ragam yaitu,
• Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
• Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
• Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban
• Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
• Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
• Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
• Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
• Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
• Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
• Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
• Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
• Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
• Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
• Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
• Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
• Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
• Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
• Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
• Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
• Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja
• Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya
Sejumlah pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kampus juga tertuang dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Pertama, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan tanpa persetujuan ketua prodi di luar area kampus, di luar jam operasional kampus dan untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran. Kedua, mahasiswa, dosen, pendidik, dan tenaga kependidikan harus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual. Ketiga, ketua prodi harus membatasi pertemuan luar area kampus. Keempat, untuk dapat persetujuan masing-masing kaprodi harus menyampaikan permohonan izin tertulis lewat media komunikasi daring tentang rencana pertemuan dengan mahasiswa sebelum pelaksanaan dimulai.
Dilansir dari Mediasolidaritas.com apabila pencegahan ini belum berhasil menghindarkanmu dari pelaku pelecehan seksual dalam kampus atau jika ini sudah terjadi, maka kamu bisa mencoba untuk membuka jalur pengaduan dan memberi kesempatan pada dirimu untuk mengadukan indikasi tindakan yang telah terjadi padamu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan korban pelecehan seksual akan memperoleh perlindungan dan mendapat penanganan secara psikologi untuk kembali memperbaiki mentalnya. “Itu adalah bagian esensial kebijakan apapun, itu yang akan kita lindungi untuk masa depan bangsa seterusnya,” tegasnya dikutip dari Detikcom, Senin (19/9/2022). (Ysa)