Januari 17, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

Imbas Perkuliahan Online Terhadap Para Pedagang Kantin

Samarinda, LPM Cakrawala- Kondisi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda tampak berubah pasca dikeluarkannya surat edaran No: B- 1168/In/1/HM.01/03/2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, Serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 Di Lingkungan IAIN Samarinda, Senin (16/03).

Lingkungan yang biasanya terlihat ramai dengan berbagai aktivitas dan padatnya kendaraan yang terparkir, kini terpantau senyap dan tak ada lagi aktivitas yang berjalan seperti biasanya. Hal tersebut tentunya juga berdampak bagi para pedagang kantin di lingkungan kampus IAIN Samarinda.

Tidak adanya informasi secara langsung dari pihak lembaga kepada para pedagang kantin membuat mereka harus melakukan penutupan kantin atas inisiatif masing-masing terhitung sejak (23/03) silam. Berhentinya aktivitas jual beli membuat beberapa pedagang mengeluhkan hal tersebut, sebab hal ini berdampak bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan lain selain berjualan di kantin. Salah satunya seperti pemilik kantin Naura, baginya berdagang di kantin merupakan mata pencaharian utama yang dimilikinnya, “Berjualan di kantin itu merupakan kerjaan utama saya, jika keadaannya seperti ini mau tidak mau saya tidak bisa jualan lagi dan tidak ada kerjaan sampingan selama di rumah” ucapnya..

Besarnya tarif pembayaran sewa lapak berkisar antara 2,7 – 5 jt pertahun membuat para pedagang kebingungan mengenai hal tersebut. Pasalnya, beberapa bulan terakhir ini tidak ada aktivitas jual beli sehingga membuat tidak adanya uang pemasukan kepada para pedagang, seperti yang disampaikan oleh Soegeng, S. Pd. I selaku Koordinator Kantin bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai biaya sewa selama libur, “Sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut kepada pihak lembaga apakah akan ada potongan terkait tarif pembayaran sewa lapak kantin atau tidak. Akan tetapi pastinya kami berharap agar pihak lembaga dapat memberikan potongan terkait tarif sewa kantin dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi jual beli”, tutupnya (06/05). (Dms/Cha/Tee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *