Januari 18, 2026

LPM Cakrawala

Mencerahkan Untuk Menggerakkan

Mahasiswa Harapkan Adanya Potongan Biaya Kuliah, Pihak Lembaga Belum Ambil Langkah

Samarinda, LPM Cakrawala – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait pengurangan UKT/SPP PTKIN Akibat Pandemi Covid-19, Senin (30/03), Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020.

Surat tersebut meminta agar, Rektor PTKIN dapat melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S1- S3 pada semester ganjil tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% (sepuluh persen) dari UKT/SPP. Menjadikan mahasiswa bertanya-tanya bagaimana langkah putusan yang diambil oleh pihak lembaga.

Azis salah satu mahasiswa semester VI, berharap agar pihak Lembaga Kampus IAIN Samarinda dapat memberikan pengurangan uang biaya kuliah sebesar 50% untuk semester ganjil. Bukan hanya itu, Azis juga mengungkapkan bahwa pengurangan tersebut dilakukan karena dalam pelaksanaan perkuliahan online kami tidak ada menggunakan fasilitas yang ada di kampus, “Semoga ada pengurangan biaya kuliah sebesar 50%, hal tersebut dikarenakan pembayaran uang kuliah dilakukan agar kita bisa mendapatkan fasilitas kampus untuk menunjang selama proses pembelajaran. Akan tetapi dalam perkuliahan online yang telah kita laksanakan dari pertengahan bulan maret silam, tidak ada fasilitas kampus yang digunakan sama sekali,” ucapnya

Dr. H. Muhammad Abzar, M.Ag, Wakil Rektor III mengatakan bahwa pihak lembaga belum bisa mengambil langkah, dikarenakan masih menunggu Keputusan Menteri Agama selanjutnya. Sehingga pihak kampus belum melakukan pembicaraan terkait surat Edaran Dirjen Pendis, “Penurunan biaya kuliah dilakukan dalam rangka pemberian kompensasi terhadap pembiayaan ekstra yang telah dikeluarkan Mahasiswa untuk pembelian paket sebagai penunjang perkuliahan online. Akan tetapi dalam hal ini pihak lembaga belum dapat mengambil langkah lebih lanjut terkait hal tersebut sebelum adanya Keputusan Menteri Agama, karena yang mengatur terkait UKT adalah KMA. Jadi, untuk mewujudkan penurunan biaya kuliah, seluruh PTKIN harus menunggu Keputusan Menteri Agama terlebih dahulu sebagai payung hukum,”. Tutupnya, (08/04). (Nng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *