Alih Status Kelembagaan, IAIN Samarinda Belum Mendapat Kepastian
Samarinda, LPM Cakrawala- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) beserta tim transformasi kelembagaan mengunjungi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda guna alih status IAIN Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris.
Terdapat sekitar sembilan kampus IAIN yang akan beralih status menjadi UIN diantaranya, daerah Surakarta, Purwokerto, Ambon, Samarinda, Gorontalo, Palu, Tulungagung, Bengkulu dan Jember. Seluruh Perguruan Tinggi yang telah tercatat, dan akan melalui tahap pemeriksaan komponen yang berkaitan dengan alih status kelembagaan salah satunya mengenai Sumber Daya Manusia (SDM).
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjadi UIN ialah harus memiliki enam profesor, sedangkan untuk IAIN Samarinda sendiri baru memiliki tiga profesor. Namun hal tersebut telah ditangani dengan melakukan program percepatan guru besar pada tahun 2019 lalu.
Mengenai luas wilayah sendiri, IAIN Samarinda telah memenuhi standar. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor I Dr. M. Nasir, M.Ag yang merupakan penanggungjawab alih status kelembagaan. “Untuk wilayah, IAIN telah memenuhi syarat dan kami berusaha untuk meminta lahan tambahan dari pemerintah provinsi.” Ucapnya saat ditemui oleh tim LPM Cakrawala, Jum’at (21/2).
Proses persiapan transformasi IAIN Samarinda menjadi UIN telah dirancang sejak 3 tahun lalu, dengan melewati proses penilaian oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dari tahap presentasi mengenai SDM, sarana dan prasarana (Sarpras) serta lintas kementerian Reformasi dan Birokrasi. “Kami sudah tiga kali dinilai, tahap pertama melakukan presentasi mengenai SDM, Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan Mahasiswa yang dilangsungkan di Jakarta, kemudian pada tahap kedua, persetujuan dari Kemenag di bulan Desember 2019 dan terakhir tinggal lintas kementerian Reformasi dan Birokasi.” Ungkap Nasir
Ketika melakukan kunjungan di IAIN Samarinda, tim transformasi kelembangan menemukan adanya ketidaksinkronan dari data yang dilaporkan dengan data yang terdapat dalam siakad. Nasir pun membenarkan hal tersebut dan menerangkan penyebab terjadinya ketidaksinkronan data, karena adanya mahasiswa yang mengundurkan diri, namun datanya tidak dihapus dalam siakad. “Memang tidak ada kesinkronan, disebabkan oleh mahasiswa yang telah diterima namun mengundurkan diri dan datanya belum dihapus dalam siakad.” Terangnya
Hasil akhir dari pertemuan tersebut, Kemenpan RB dan tim transformasi kelembagaan tidak langsung menyampaikan hasil akhir. Namun, mereka hanya memberikan rekomendasi kepada Kemenag, mengenai apa saja yang masih harus diperbaiki. (asn)