[Linimasa Pemira] Tinjau Keterlambatan Sidang Pleno Pemira

SAMARINDA, LPM CAKRAWALA – Dari hasil kesepakatan KPUM, maka sah sudah Pemilihan Ketua Dema tahun ini dengan melaksanakan sistem Pemira. Di tengah kerja KPUM yang sudah sampai pada mempublikasikan persyaratan Ketua Dema, ada beberapa hambatan yang mengharuskan Sema menggelar sidang pleno Pemira yang harusnya dilaksanakan sebelum pembentukan KPUM. Adapun kegiatan tersebut dilaksanalan Kamis (24/01) di Aula Fakultas Syariah (Fasya).
Ketua Sema Institut, Rahmat Surya memberikan alasan keterlambatan ini dikarenakan kurangnya kecekatan dari anggota Sema sendiri. Kendalanya, banyak anggota di akhir kepengurusan ini yang sudah vakum. Dia berharap, “Semoga pihak Sema kedepannya lebih siap dan cekatan menggarap agenda Pemira seperti ini” katanya.

Sidang Pleno Pemira membahas seputar ketentuan terkait Pemira dan menyelaraskan persyaratan calon Ketua Dema dan Wakil Dema dengan aturan KBM yang ada sehingga dapat dijadikan sebagai acuan oleh KPUM. Selain itu digelarnya sidang pleno Pemira ini bertujuan agar Sema Dema Fakultas yang hadir dapat mensosialisasikan kepada mahasiswa lainnya di fakultas masing- masing.
Adanya beberapa pertimbangan mengenai persyaratan calon Ketua Dema dan Wakil Dema membuat ruangan semakin ramai oleh adu argumen. Di antaranya adalah tentang IPK yang awalnya ditetapkan 3.25 menjadi 3.50, kemudian pembahasan tentang keaktifan peran Ketua Dema yang berhujung Ketua Dema harus mengutamakan kepentingan organisasi dengan bukti melampirkan surat pernyataan yang disertai matrai enam ribu. Selain itu sidang pleno Pemira ini juga membahas sanksi pelanggaran KPUM Panwaslu serta ketentuan lainnya.

Sempat beberapa kali melakukan peninjauan kembali (PK) dan melobi untuk diskusi sebentar, sidang Pleno pemira berakhir dengan kesepakatan bahwa persyaratan Ketua Dema yang sudah dipublikasikan oleh KPUM agar ditarik kembali, segera diperbaharui dan memperpanjang waktu pendaftaran. (nng/sky)